close
Nuga News

Anas dan Misteri Harrier Hitam

HARRIER hitam yang pernah menyandang plat B 15 AUD, yang kini menghilang, dan pernah menjadi tunggangan Anas Urbaningrum, dipastikan  akan menjadi pintu masuk bagi Ketua Umum, demosioner, Partai Demokrat itu  duduk di kursi  pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi.

Anas, seperti yang pernah diungkapkan Nazaruddin, mantan bendahara umum partai berlambang bintang “mercy” itu,  pernah menerima “sogokan” sebuah mobil  Toyota Harrier dan uang Rp 100 miliar  dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Nazaruddin yang terus menyuplai informasi tentang kecurangan Anas, dalam kesaksiannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,  juga telah menjelaskan soal asal-usul rumah yang dibeli Anas.  Dan Nazar minta KPK  membidik Anas dalam dugaan gratifikasi berupa Toyota Harrier dan Rp 100 miliar  sekaligus  biaya pemenangannya menjadi ketua umum saat kongres di Bandung pada Mei 2010.

Penyelidik dari KPK, menurut sebuah sumber,  menduga Anas menerima kedua barang tersebut dari PT Adhi Karya Tbk sepanjang 2009-2010. Penerimaan itu dianggap bertentangan dengan kewajiban Anas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode Oktober 2009-Juli 2010.

Tim penyelidik KPK saat ini tengah memburu empat keterangan atau barang bukti. Pertama, pemberian uang oleh Adhi Karya kepada Anas. Kedua, pembelian mobil Toyota Harrier untuk Anas. Ketiga, status kepemilikan mobil Toyota Harrier milik Anas. Keempat, uang dari Adhi Karya yang diduga dipakai untuk membiayai Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.

Dalam keterangannya beberapa hari lalu, Ketua KPK Abraham Samad  telah menglarifikasi  tentang kesepakatan  pemimpin di lembaganya  itu dalam menetapkan  Anas sebagai tersangka. Tapi, “Belum seluruh anggota pimpinan meneken surat perintah penyidikan. Dua pemimpin KPK (Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas) masih di luar Jakarta.”

Sebuah sumber yang di kutip dari “Tempo.Co,”  membenarkan bahwa surat perintah penyidikan Anas sudah ditandatangani oleh Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Anas dianggap melanggar Pasal 12a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari proyek Hambalang untuk membeli Toyota Harrier.
Sementara itu pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan kliennya telah menjelaskan asal-usul mobil itu kepada KPK. “Semua yang terkait dengan persoalan ini sudah dijelaskan Anas. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya kemarin.

Toyota Harrier hitam itu suatu kali disebut-sebut pernah bernomor polisi B 15 AUD, milik Anas Urbaningrum,  yang dibeli pada November 2009 itu kini entah ada di mana. Padahal, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini terpidana kasus korupsi Wisma Atlet berkali-kali menegaskan, “STNK dan BPKB-nya atas nama Anas Urbaningrum.”

Nazaruddin merasa yakin karena dia yang membelikannya dari uang pemberian PT Adhi Karya pada November 2009. Adhi memberikan duit tersebut terkait dengan proyek Hambalang.

Anas telah membantah tudingan bekas sohibnya itu melalui pengacaranya, Patra M. Zen, akhir tahun lalu. Patra bahkan menantang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan pemberian mobil tersebut dari Adhi Karya kepada kliennya. “Mana buktinya?” kata dia.
Polisi sendiri menyatakan Anas pernah memiliki mobil itu. Jelas disebutkan alamat kepemilikannya adalah Jalan Teluk Semangka C47 Duren Sawit, Jakarta Timur–kediaman Anas. Namun, polisi mengatakan bahwa pelat nomor mobil itu telah mengalami mutasi menjadi B 2170 H. “Pergantian nomor tersebut tercatat pada 14 Juli 2010,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Juli tahun lalu.

Siapa pemegang nomor B 2170 H? Penelusuran lewat fasilitas layanan pesan pendek nomor 1717 mengatakan nomor polisi itu belum terdaftar. Namun, sumber Tempo membisikkan bahwa mobil yang dibeli dari sebuah dealer di Pecenongan, Jakarta Pusat, seharga Rp 670 juta itu sebenarnya berpindah tangan ke Arifiyani Cahyani. Saat dibeli Arifiyani itulah pelat nomor berganti dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY.

Lagi-lagi, setelah ditelusuri, pelat nomor itu bukan milik Arifiyani, melainkan kepunyaan Wulansari Okti, warga Ciracas, Jakarta Timur. Mobil dengan nomor polisi tersebut juga bukan Toyota Harrier 2.4, tapi minibus dengan merek Mini Coop 1.6 Contryman AT.

Adapun Arifiyani tak diketahui rimbanya. Alamat yang tertera di Jalan Cempaka Baru VII, Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata rumah sewa milik orang lain. “Tidak ada di data kami warga bernama Arifiyani,” kata Zulkarnaen, warga setempat yang ditemui pada Juli tahun lalu. Nah!

Tags : ans urbaningrumdemokratsby