TES urine tahap kedua masih akan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 17 orang yang digerebek di rumah Raffi Ahmad saat diduga sedang berpesta narkotika. Penetapan tersangka baru akan dilakukan maksimal 3×24 jam ke depan.
“Status penangkapan 3×24 jam, selama itu masih pemeriksaan dan belum penetapan tersangka. Kalau memang belum ada hasil kita tambah tiga hari lagi. Jadi enam hari masa penangkapan untuk menentukan apakah dia penyalahguna atau tidak,” ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Benny Mamoto di Gedung BNN, Jakarta, Minggu (27/1).
Soal kronologi penangkapan, Benny menjelaskan, semua berawal dari laporan masyarakat. BNN kemudian menindaklanjutinya dengan penyidikan dan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penggerebekan pun dilakukan.
“Tidak ada perlawanan, sekarang proses pemeriksaan, masih kita pastikan peran masing-masing,” tukas Benny.
Saat penangkapan berlangsung, beberapa orang yang berada di rumah Raffi tersebut sedang menikmati minuman yang telah dicampur dengan MDMA. “Mereka ditangkap bukan di satu ruangan tapi mencar,” imbuh Benny.
Mengenai siapa pemilik ganja dan narkoba tersebut, Benny mengatakan, BNN masih melakukan penyidikan. Kita periksa dan kita kroscek. Asal muasal (barang) sedang dalam proses. Tapi kita sudah menjurus ke satu orang dari ke 17 orang itu. Masih kita kembangkan, pemiliknya laki-laki,” pungkasnya.