MENTERI BUMN Dahlan Iskan akan mencopot jabatan direktur utama (dirut) perusahaan BUMN yang meminta Penyertaan Modal Negara (PMN). Dahlan menilai, jika suatu perusahaan BUMN meminta PMN, maka dipastikan perusahaan tersebut tidak mampu mencari jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.
“Direksi yang minta PMN berati dia tidak sanggup mencari jalan keluar dari kesulitan-kesulitan yang dialami. Saya langsung putuskan saya minta dirut tersebut dicabut,” kata Dahlan usai Rapat Pimpinan di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Mantan Dirut PLN tersebut pun mengaku telah menerima pengajuan PMN dari 13 perusahaan BUMN yang diajukan dari tahun lalu. Untuk itu Dahlan menginginkan untuk pengajuan permintaan PMN tersebut dicabut kembali atau dirinya mengatakan akan mencabut dirut tersebut.
Dahlan mengatakan, untuk ke 13 BUMN tersebut untuk mencabut kembali permintaan PMN tersebut paling lambat hari Rabu 27 Februari Sore. “Batas waktu besok sore, kalau belum ada pencabutan saya ganti (dirutnya),” kata dia.
Menurut dia, tidak masalah jika seorang dirut meminta PMN untuk memajukan perusahaannya. Namun, dengan risiko dicabutnya posisi dirut tersebut. “Boleh mengajukan tapi berhenti jadi dirut. Enggak peduli sakit enggak sakit. BUMN enggak boleh minta PNM ke kementerian,” tukasnya.
Sebagai informasi 13 perusahaan BUMN yang mengajukan PNM adalah sebagai berikut, BoMabisma, Askrindo, Jamkrindo, Pertani, Batan Tek, Dok Kodja Bahari (DKB), Dok Perkapalan Surabaya (DPS), Antara, Permodalan Nasional Madani (PNM), Hutama Karya (HK), Barata, Inka dan Perum Prasarana Perikanan Samudra (PPPS)