Tekanan politisi Senayan terhadap Pemerintah untuk mengambil sikap keras terhadap keputusan Pemerintah Provinsi Aceh, yang sudah memutuskan untuk mengibarkan bendera merah bulan bintang dengan strip di pinggirnya untuk disandingkan dengan bendera merah putih, makin kencang.
Tidak layak mengibarkan bendera Republik dengan bendera provinsi yang berasal dari sisa konflik. Itu pendapat para politisi yang mengaqnggap kasus ini menjadi gangguan terhadap komitmen NKRI.
Angggota DPR-RI, Hakam i menilai bahwa sikap yang dilakukan oleh Pemprov Aceh tersebut telah melanggar Undang-Undang. Menurutnya, jika Pemprov Aceh memiliki komitmen dengan NKRI, tentu harus melaksanakan peraturan yang berlaku.
“Peraturan per-UU-an jelas melarang adanya simbol-simbol terkait dengan separatisme dan itulah peraturan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI yang harus ditegakkan,” tegas politikus Partai Amanat Nasional ini.
Seperti diketahui, Pemprov Aceh berencana meluncurkan bendera bulan bintang sebagai bendera daerah pada upacara peringatan delapan tahun perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang. Pengibaran bendera Aceh yang mirip simbol GAM itu akan diawali dengan penaikan bendera merah putih.
Karena sifatnya peluncuran, pengibaran bendera bulan bintang akan dipusatkan pada satu lokasi saat puncak peringatan penandatanganan MoU Helsinki yang direncanakan di Kantor Gubernur Aceh.
Rencana pengibaran bendera Aceh secara resmi ini sudah diputuskan dalam rapat antara legislatif dan eksekutif Aceh beberapa waktu lalu. Rencana ini juga sudah disampaikan kepada tim Kemendagri yang dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam pertemuan tertutup dengan Pemprov Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh di Banda Aceh hari ini
Sementara itu Wakil Ketua DPR dari Golkar, Priyo Budi Santoso, mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengumumkan hasil atau perkembangan kajian dan pembahasan pemerintah terkait dengan polemik bendera Aceh.
Hal ini diungkapkan Priyo menanggapi rencana pengibaran bendera bulan bintang pada 15 Agustus mendatang. “Mendagri harus segera mengumumkan hasil dari penilaian dan kajian dari pemerintah mengenai masalah ini. Memperlama ini hanya akan buat terkatung-katung,” kata Priyo.
Jika Mendagri tidak segera mengumumkan hal tersebut, dikhawatirkan justru akan bisa menjadi bom waktu yang berpotensi meledak sewaktu-waktu. Hal itu juga berpotensi menimbulkan kembali konflik di kawasan tersebut.
“Kan sudah ada kesepakatan, Kemendagri atas perintah DPR akan mengkaji dan segera mengumumkan hasil qanun mengenai bendera. Karena hasil qanun kemarin juga telah menimbulkan gesekan-gesekan, ada masyarakat yang silang sengketa,” tandasnya
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Melani Leimena, mengatakan, pengibaran bendera provinsi itu tidak perlu dilakukasn karena kita kan NKRI dan semuanya harus kibarkan bendera merah putih. Kalau berkomitmen, harusnya Aceh tidak kibarkan bendera Aceh dan tidak ada lagi bendera Aceh..
Menurut Melani, perlu dijelaskan alasan dasar dari pengibaran bendera tersebut. Bila memang alasanya adalah untuk mempererat hubungan antara masyarakat yang lebih pro ke GAM dengan komitmen NKRI, hal itu masih bisa ditolerir. Namun, jika bertujuan untuk memunculkan semangat pertentangan NKRI, ituharus dilarang.
“Saya sendiri enggak setuju. Mendagri merasa ada komitmen dan tidak mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara dan tetap jaga keutuhan NKRI. Saya rasa tidak tepat saja, kalau terganggu tidak ya. NKRI harga mati, itu yang harus ditegaskan,” ujarnya.