close
Nuga News

Qanun Logo Dan Bendera Picu Konflik Baru di Aceh

“Kompas” edisi Senin, 1 April 2013, menulis di “headline”  halaman utamanya tentang menegangnya hubungan Aceh-Jakarta setelah DPRA dan Gubernur Zaini Abdullah  menyetujui lambang dan bendera GAM menjadi identitas Aceh lewat qanun atau peraturan daerah.

Ketegangan ini, seperti di tulis oleh “Kompas,”  berasal dari perbedaan interpretasi mengenai MOU Helsinki dan UU Tentang Pemerintahan Aceh. Baik Aceh maupun Jakarta memberi interpretasi menurut pemahaman masing-masing sehingga tidak menemukan kesesuaian.

“Kompas” yang edisi Senin itu merangkum berbagai pendapat yang menginginkan adanya kompromi di antara Aceh dan Jakarta untuk  mendekatkan “terjemahan” dari tafsir MOU Helsinki dan UUPA. “Kompas” juga  mewawancara secara khusus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga inisiator perundingan damai  Dua hari sebelumnya “Kompas TV” dalam dialognya juga telah meminta Kalla untuk menjelaskan tentang tafsir MOU dan UUPA.

Kalla menyarankan  adanya konsultasi yang intens antara Pemerintah Aceh dan pusat. Presiden perlu segera menugaskan menteri untuk berdialog langsung di Aceh. Simbol Gerakan Aceh Merdeka sebenarnya bisa dievaluasi asalkan Pemerintah Aceh maupun pusat sama-sama memiliki komitmen untuk menyejahterakan warga Aceh, seperti yang menjadi dasar penyelesaian.

Jusuf  Kalla, seperti ditulis  suratkabar paling berpengaruh terbitan Jakarta itu,  menyarankan  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang datang, bisa juga Menteri Dalam Negeri yang harus datang ke Aceh untuk membuka dialog. ”Harus menteri, dan jangan seorang direktur jenderal,” ujar Kalla seperti di tulis “Kompas”

Kalla menambahkan, sah-sah saja jika Pemerintah Aceh ingin menggunakan simbol GAM untuk mempersatukan komponen di Aceh. ”Tujuannya baik, tetapi harus diingat apakah itu mendatangkan perdamaian dan kerukunan di Aceh, misalnya dengan orang Gayo dan juga dengan pemerintah sendiri?” katanya.

Sah-sah pula, lanjut Kalla, jika kemudian pusat mempersoalkan penetapan simbol GAM dalam qanun atau peraturan daerah di Aceh. ”Sebab, dalam Pasal 4.2 Nota Kesepahaman Helsinki, semangat yang ada adalah perdamaian antara GAM dan pusat sehingga atribut anggota GAM tidak lagi menggunakan simbol atau lambang-lambang GAM,” katanya.

Ditempat terpisah “Kompas” juga  mewawancarai juru runding perdamaian Pemerintah RI-GAM, Teuku Kamaruzzaman. Tokoh yang kini tidak lagi berada dalam pusaran elite Aceh itu,  mengungkapkan, setelah perjanjian damai Nota Kesepahaman Helsinki disepakati, tekad masyarakat Aceh untuk bersatu dengan Negara Kesatuan RI sebenarnya sudah final.

Persoalannya kemudian adalah bagaimana mengomunikasikan kepentingan-kepentingan di Aceh berdasarkan aspirasi yang ada, dan kepentingan-kepentingan dalam kerangka Negara Kesatuan RI secara baik. Komunikasi yang dibangun tak cukup hanya antara pusat dan Pemerintah Aceh, tetapi juga komunikasi antara eksekutif dan legislatif Aceh, serta antara Pemerintah Aceh dan rakyat Aceh.

Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, mengungkapkan, sebagai daerah bekas konflik, Aceh perlu pendekatan khusus, yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Selain menegangnya hubungan Aceh – Jakarta, persoalan lambang dan bendera ini menjadi polemik di internal masyrakat Aceh sendiri. Di Banda Aceh, misalnya,  massa dari berbagai daerah berkonvoi mengibarkan bendera Aceh sedangkan di pedalaman,  terutama,   di Takengon, Aceh Tengah, ratusan warga dua kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Leuser Antara Senin pagi berpawai keliling kota tersebut mengibarkan bendera merah putih.

Aksi di Takengon  ini sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, serta pernyataan tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bendera bulan bintang bukan lambang Aceh, tapi hanya lambang kelompok tertentu di Aceh. Kami warga Gayo menolaknya. Kami tidak ingin lambang separatis menjadi lambang kami,” kata koordinator lapangan Koalisi Rakyat Leuser Antara dalam aksi penolakan Qanun 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Tidak hanya di Takengon, sehari sebelumnya, Minggu siang,  di Meulaboh, Aceh Barat, puluhan pemuda  menolak bendera bulan bintang dengan melakukan konvoi kendaraan sambil membawa bendera Merah Putih. “Aksi konvoi membawa bendera Merah Putih ini sebagai bentuk bahwa kami menolak qanun (perda) tentang bendera Aceh yang baru,” kata koordinator aksi, Taufiq. di Meulaboh.

Aksi di Meulaboh ini berlangsung sekitar 30 menit dan berpusat di simpang Pelor. “Ini juga bentuk kesadaran dan rasa cinta masyarakat Aceh Barat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami tidak ingin ada bendera lain di Aceh,” katanya.

Taufiq mengajak masyarakat Aceh untuk mengibarkan sangsaka merah putih sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air dan kondisi Aceh kondusif dibawah NKRI.Yang rakyat inginkan adalah kesejahtraan dan kemakmuran bukan bendera yang harus di perjuangkan,” kata Taufiq.