AGUS DW Martowardojo dicalonkan menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan demikian, Agus Marto harus melepaskan jabatannya sebagai Menteri Keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menuturkan, mekanisme pemilihan Gubernur BI bisa dilakukan Presiden melalui tiga tahapan yang terdiri atas dua kali pengajuan nama calon gubernur, dan tahap terakhir adalah penunjukan langsung.
“Yang pertama ini, pengajuan nama Pak Agus Marto. Di sini artinya Pak SBY sudah tidak membutuhkan Agus Marto lagi sebagai Menteri Keuangan,” ujar Harry.
Namun, ketika ditanya apakah hal ini terkait dengan tidak tercapainya target penerimaan pajak di 2012, politisi Partai Golkar ini enggan memberikan tanggapan atas kepemimpinan Agus Marto di Kemenkeu. “Mungkin juga Pak SBY sudah mempunyai kandidat lain siapa yang akan menggantikan Agus Marto itu,” tambah dia.
arry menuturkan, jika mekanisme yang pertama DPR menolak Agus Marto sebagai Gubernur BI, Presiden masih mempunyai jalan lain untuk mengajukan calon untuk yang kedua kalinya, sebelum Presiden diberi kewenangan untuk menunjuk secara langsung.
“Kalau pada tahap kedua itu nantinya juga tidak ada nama, dan misalnya DPR kembali menolaknya, maka masih ada mekanisme selanjutnya,” tukas dia.