close
Nuga News

“Seluruh Hakim MK Harus Mundur”

Bersamaan dengan dipecatnya Akil Mochtar sebagai Ketuka Mahkamah Konstitusi, mengeras pula tuntutan agar seluruh hakim yang bertugas MK itu mengundurkaqn diri sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk memulihkan kembali citra lembaga peradilan itu di benak publik.

Tuntutan pengunduran diri hakim yang bertugas di MK ini, secara tersirat juga dikemukakan Presiden SBY, yang juga ikut menyegarkan ingatan orang bahwa kasus korupsi yang membawa Akil Mochtar digelandang KPK sebagai sebuah tragedi.

SBY “menyindir” para hakim Mahkamah Konstitusi agar memahami permintaan masyarakat untuk mundur. Dikatakan, banyak sekali permintaan dari masyarakat yang mendesak agar para hakim MK mundur, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Presiden mengatakan, pengawasan para hakim MK oleh Komisi Yudisial saat ini tidak ada. Ke depan setelah dilakukan langkah penyelamatan, diharapkan pengawasan bisa dilakukan kembali oleh KY. “Diharapkan juga agar langkah ini tidak ditolak oleh MK. Ini perlu dilakukan agar lepercayaan masyarakat bisa kembali,” jelas presiden.

Presiden juga mengakui, bahwa pengambilan semua keputusan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak a da lagi pengaruh politik dalam seluruh keputusan MK.

Dengan nada prihatin SBY mengatakan, kasus korupsi yang menimpa MK adalah sebuah tragedi keadilan bagi Indonesia. “Kita harus jujur, banyak yang telah dilakukan MK. Oleh karena itu saya selaku kepala negara patut mengucapkan terima kasih. Namun, apa yang terjadi sangat mencoreng wibawa negara. Ini suatu tragedi politik dan tragedi penegakan hukum dan keadilan,” ujar Presiden Sabtu.

Istilah itu diberikan, katanya, karena MK merupakan institusi yang memiliki kewenangan atau power sangat besar. MK berhak memutuskan perkara atas hal-hal yang sangat strategis dan fundamental.

SBY pun sampai mengutip peranan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945. Dia mengaku dalam waktu 2 x 24 jam ini pascapenangkapan Ketua MK Akil Mochtar, banyak pesan yang diterima dari masyarakat. Banyak yang meminta Presiden untuk mengeluarkan dekrit pembubaran MK.

“Tentu Presiden RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk keluarkan dekrit untuk membekukan lembaga negara yang keberadaanya disahkan atau diatur UUD 45,” ucap SBY.

Oleh karena itu, SBY berharap KPK mengambil langkah cepat dalam upaya pemberantasan korupsi di tubuh MK. Di dalam pertemuan dengan enam lembaga negara hari ini, SBY menuturkan perlunya diaktifkan kembali fungsi pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial.

Akil sendiri dinapkan di KPK sejak tertangkap tangan pada Rabu malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten. Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan Chairun Nisa dan Cornelis.

Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas.

Untuk kasus Pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.

Adapun Tubagus diketahui sebagai adik Gubernur Banten Ratu Atut, yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.