close
Nuga News

Status Anas Jadi Bulan-bulanan Media

STATUS Anas Urbaningrum  dalam kasus Proyek Hambalang,  yang kini sedang didalami oleh KPK, menjadi bulan-bulanan media. Ada yang menulis dan mengomentari Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan kata-kata menggantung, sudah jadi tersangka atau pun, seperti dikatakan Abraham Samad, Ketua KPK, sudah disepakati sebagai tersangka.

Menggantungnya status Anas ini menyebabkan media berlomba mengejar istilah untuk mantan Ketua HMI dan Anggota KPU itu. Kehebohan lain yang mucul dua hari terakhir adalah  beredarnya sebuah surat yang disebut-sebut ‘Sprindik’ (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus Anas beredar di kalangan terbatas. KPK terkejut dengan beredarnya ‘Sprindik’ itu.
Kabarnya ‘Sprindik’ itu juga dipegang sejumlah politisi. Selidik punya selidik, KPK yang sudah melihat ‘Sprindik’ yang menyebut Anas tersangka itu memastikan surat itu bukan Sprindik.  “Saya sudah melihat, dari yang dikirim ke saya lewat teman-teman. Dan itu bukan Sprindik,” kata Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Senin (11/2/2013).
Lalu dokumen apa? Menurut Johan, dari format dokumen tersebut, itu merupakan dokumen draft usulan untuk penerbitan Sprindik. Namun Johan belum bisa memastikan, apakah dokumen usulan draft Sprindik itu memang berasal dari KPK.
“Jadi kalau memang itu benar dari KPK, itu baru sebatas draft. Draft ini nantinya diberikan kepada pimpinan, untuk ditandatangani. Jika semua meneken, maka bisa diterbitkan sprindik,” ujar Johan.
Jika memang benar dari KPK, Johan mengatakan surat draft usulan tersebut memiliki tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi dari Sprindik itu sendiri. Karena perkara masih berada di tahap penyelidikan, peralihan ke tahap penyidikan bisa terhambat.
“Kalau Sprindik itu kan yang saya bacakan mengenai penetapan tersangka, kalau draft usulannya sebelum itu dikeluarkannya. Tingkat kerahasiannya lebih tinggi,” ujar Johan.
Sedangkan mengenai kasus di penyidikan, Johan mengatakan belum ada Sprindik lagi setelah kasus PON Riau yang diumumkan pada Jumat kemarin. Begitu juga untuk perkara Hambalang.
Hal tersebut dikarenakan, sampai Jumat kemarin– hari kerja terakhir– pimpinan KPK masih belum lengkap. Belum ada rapat kecil lagi untuk meneken surat apapun.
Kembali ke draft usulan sprindik yang beredar itu, Johan mengatakan jika memang surat itu berasal dari KPK, maka hal itu menimbulkan masalah baru.
“Jika memang itu benar, bocornya dokumen tersebut mengindikasikan bahwa di dalam KPK apakah di level Pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen dan itu bisa masuk pelanggaran kode etik dan juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat,” kata Johan.
Lalu siapa orang yang diduga pembocor informasi itu? “Kalau dilihat tingkat informasinya, proses penerbitan usulan sprindik. Itu hanya diketahui oleh tiga pihak: tim yang menangani, struktural di penindakan dan juga pimpinan KPK,” pungkas Johan.

Menggantungnya posisi status hukum Anas ini menyebabkan menyebarkan spekulasi dan berita bohong yang ditangkap oleh media. Jumat lalu, Ketua KPK Abraham Samad, menyatakan bahwa seluruh pimpinan lembaganya sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka. Tapi, “Belum seluruh anggota pimpinan meneken surat perintah penyidikan. Dua pemimpin KPK masih berada di luar Jakarta,” katanya.
Karena itu, Abraham belum bisa memastikan waktu penetapan Anas sebagai tersangka. “Mudah-mudahan satu atau dua…, tapi kita lihat saja nanti.”
Dua Wakil Ketua KPK yang tidak di luar Jakarta saat itu adalah Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Kemarin Tempo berusaha menghubungi mereka lewat pesan pendek, tapi tidak mendapatkan jawaban.
Todung Mulya Lubis, bekas anggota tim seleksi calon pemimpin KPK, mengatakan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya sudah disepakati dalam rapat sebelumnya. “Kalau memang sudah sepakat, tidak semua pimpinan KPK harus meneken surat tersebut.” Bahkan, Todung menilai, adanya kolegialitas bisa memperlambat kinerja Komisi dalam mengungkap kasus korupsi.
Namun, bekas Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan, lima pimpinan KPK wajib meneken surat itu secara kolektif-kolegial. “Itu dilakukan sesuai dengan perencanaan jauh-jauh hari dan tidak tergesa-gesa,” kata Erry kemarin.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan, kolektif-kolegial di antara pimpinan KPK adalah untuk menjaga kekompakan. Dia berharap masalah ini bisa segera diatasi oleh para pimpinan KPK. “Jika tidak, ini akan menghambat pemberantasan korupsi.”(dari berbagai sumber)

 

Tags : demokrat