close
Nuga News

Zaini Abdullah: Aparat Provokatif

Aparat gabungan TNI/Polri dalam beberapa hari terakhir gencar menurunkan bendera bulan bintang yang berkibar di berbagai daera, terutama di Aceh Utara. Sikap ini, walau pun di protes Gubernur Aceh Zaini Abdullah, yang menilai tindakan itu diluar kesepakatan Aceh dan Jakarta, tidak dipedulikan oleh aparat keamanan karena sudah merupakan perintah yang harus ditaati.

Zaini Abdullah, yang awalnya, dalam beberapa kali rapat dengan jajarannya, masih ngotot untuk tetap mengibarkan bendera itu yang telah disahkan dalam qanun dan belum mendapatkan persetjuan Jakarta.

“Ini sangat disayangkan, karena tidak ada perintah penurunan oleh Gubernur Aceh, namun di lapangan terjadi tindakan di luar kesepakan dengan pemerintah pusat,” kata Zaini dalam konferensi pers di Meuligoe.

Aksi penurunan bendera yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka itu terjadi setelah Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Zahari Siregar menyatakan tak akan menolerir pengibaran bendera bulan bintang, karena tak ada bendera selain merah putih.

Aparat TNI/Polri kemudian menyisir sejumlah lokasi di Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Nagan Raya kemudian menurunkan bendera bulan bintang yang kini diklaim sebagai bendera Pemprov Aceh. Di beberapa tempat penurunan ini sempat diwarnai ketegangan antara warga dan aparat.

Zaini menyesalkan tindakan penurunan ini dengan menyebutnya sebagai sikap represif yang tak menghargai masa jeda yang disepakati antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat dalam pertemuan terakhir di Jakarta, 31 Juli lalu. “Gubernur menegaskan agar pihak keamanan menghentikan tindakan represif kepada Rakyat Aceh,” ujar Zaini.

Dia menyayangkan pernyataan Pangdam Iskandar Muda yang menyebutkan tak ada bendera selain bendera merah putih. “Itu agak provokatif,” sebutnya.

Menurutnya bendera bulan bintang ini hanya sebatas bendera daerah yang tak perlu ditakuti berlebihan dan tidak untuk mengganti bendera merah putih yang tetap menjadi bendera kedaulatan RI.

“Ini bendera yang disepakati dalam perdamaian dan bukan untuk mengganti bendera merah putih. Ini sama seperti bendera DKI Jakarta, bendera PSSI, bendera daerah di Ternate,” tukas mantan Menteri Luar Negeri GAM ini.

Zaini menambahkan pihaknya sudah melaporkan aksi represif aparat keamanan dalam menurunkan bendera bulan bintang, ke Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Khusus Daerah dan Dirjen Kesbang Linmaspol.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai, ada miskomunikasi terjadi selama ini antara Aceh dan pusat dalam hal tindak lanjut soal bendera dan lambang Aceh yang masih kontroversi.

“Seharusnya Pemerintah Pusat menginformasikan kepada instansi-instansi vertikalnya di sini untuk ikut menjaga coolling down yang disepakati,” ujar politikus asal Aceh ini.

Menurutnya persoalan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara hukum resmi (yuridis formal) sudah sah, tapi secara material ada yang masih dipermasalahkan. “Semua pihak seharusnya tetap menghargai upaya penyelesaian ini,” katanya.