Google terus melakukan perbaikan “moralitas” menyangkut keberadaan indeks mesin pencarinya dengan mengumumkan kebijakan baru untuk menyanggupi penghapusan penyebaran foto bugil di internet.
Raksasa internet itu berjanji akan menyanggupi jika korban meminta mereka menghapus foto pribadinya dari indeks mesin pencari.
Kebijakan baru itu merupakan jawaban atas tanggapan meningkatnya aksi balas dendam dengan cara menyebarkan foto bugil.
Google memberikan contoh tentang seorang mantan kekasih yang sakit hati lalu mengunggah foto intim atau peretas yang sengaja mencuri dan menyebarkan foto sejenis.
Laman situs “Google Public Policy Blog,” Senin, 22 Juni 2015, menuliskan penegasan petinggi Google, Singhal, bahwa langkah memanfaat mesin pencari untuk aksi balas dendam adalah melenceng dari filosofi yang mereka anut.
Dia menegaskan bahwa mesin pencarian hanya ditujukan untuk merefleksikan seluruh isi web. Namun pertimbangannya adalah kerusakan emosional korban yang foto intimnya disebarkan di internet.
“Kami akan menghormati permintaan untuk menghapus foto bugil dari indeks pencarian Google. Kebijakan ini bersifat sempit, mirip dengan perlakuan kami pada penghapusan informasi pribadi, nomor rekening serta tandatangan yang bisa saja muncul di hasil pencarian,” tulis Singhal.
“Dalam beberapa pekan mendatang, kami akan mengunggah formulir web yang bisa dipakai untuk mengajukan permintaan terkait hal itu,” katanya.
Tindakan balas dendam menggunakan foto bugil biasanya bisa berbuntut panjang bagi para korbannya.
Selain merasa dipermalukan, ada juga yang menemukan foto intim mereka tiba-tiba dipajang dalam situs sebuah situs lalu dipaksa membayar sejumlah uang demi menghapusnya.
Masalah tersebut masih hangat jadi perbincangan setelah bulan lalu, seorang pria bernama Kevin Bollaert ditangkap polisi karena mengoperasikan situs pornografi yang dipakai untuk memeras korban.
Dalam situs bernama ugotposted.com itu, Bollaert mengizinkan orang-orang secara anonim mengunggah foto bugil siapapun dan mencantumkan keterangan pribadi mereka. Korban yang menemukan fotonya di situs itu dan ingin menghapusnya akan diminta
Kebijakan yang diambil Google hanya sanggup menangani foto-foto bugil dalam indeks mesin pencarinya.
Sedangkan foto yang diunggah ke dalam situs sejenis ugotposted.com, hanya bisa dihapus oleh pemilik situs tersebut.
Sementara itu di Inggris juga diresmikan peraturan baru yang menghukum penyebaran foto bugil ke internet dengan motif balas dendam.
Orang yang menyebarkan foto tak senonoh tanpa seizin pemiliknya atau orang yang ada dalam foto kini bisa dihukum dua tahun penjara.
Selain soal penyebaran tanpa izin, aturan tersebut juga melarang penyebaran foto tak senonoh dengan tujuan menimbulkan tekanan dalam diri seseorang.
Lembaga penyelidik tindak pidana Inggris menyebutkan, aturan baru itu meliputi, “Setiap foto yang menunjukkan alat vital dan apa pun yang dapat dianggap seksual oleh orang berakal sehat, misalnya foto berisi orang yang sedang berhubungan seksual atau dalam pose yang mengundang minat seksual.”
Seperti dikutip “nuga” dari lamam situs “mashable,” tindakan balas dendam atau penyebaran foto bugil melalui pesan teks, e-mail, media sosial, dan aplikasi pesan instan diatur berdasarkan aturan tersebut, dan begitu juga bila penyebaran dilakukan secara offline.
Sebelumnya, kasus balas dendam dengan menyebarkan foto bugil harus ditangani menggunakan aturan Communications Act, Malicious Communication Act, dan Protection from Harassment Act. Tidak ada aturan hukum khusus yang mengaturnya di Inggris.
Ada beberapa contoh kasus yang sempat terjadi di Negeri Britania Raya itu. November 2014 lalu, seorang pria menyebarkan foto intim mantan pacarnya via WhatsApp.
Pria itu kemudian mendapat hukuman penjara selama tiga bulan. Peristiwa tersebut menjadi kasus pertama penyebaran foto bugil dengan motif balas dendam.
Kasus lainnya adalah Luke King, 21 tahun, yang mengunggah foto mantan pacarnya sebagai foto profil WhatsApp. Dia pun ditangani hanya menggunakan aturan hukum yang ada saat itu.
mashable dan google public policy blog