close
Nuga News

Aceh-Jakarta Tegang Dengan Qanun Lambang Dan Bendera

Konroversi qanun bendera dan lambang provinsi Aceh, yang  pekan lalu disetujui DPRA dan Gubernur, kini memasuki ranah perdebatan dan memanaskan hubungan Banda Aceh dan Jakarta akibat perbedaan persepsi mengenai MOU Helsinki yang mengamanah lahirnya symbol daerah itu.

Pemerintah Aceh bersikukuh bahwa lambang dan bendera yang disahkan lewat qanun itu tidak melanggar kesepakatan damai. Tapi Jakarta, mengatakan ada yang tidak pas dengan persepsi pemerintah Aceh terhadap tafsir MOU Helsinki itu.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menjadi “aktor” utama perdamaian Aceh yang melahirkan kesepakatan Helsinki  mengatakan,  setiap daerah memiliki lambang dan bendera sendiri, seperti halnya partai atau organisasi lain, termasuk Provinsi Aceh. Tapi, ujar dia, faktor persatuan Indonesia tetap harus menjadi rujukan utama.

Menurut Kalla, bendera baru Aceh yang ditetapkan DPR Aceh, menjadi persoalan karena penyerupaan dengan milik GAM. Kalla berkeyakinan masyarakat Aceh tidak ingin lagi punya masalah dan konflik. Oleh karena itu, ia berharap polemik bendera bisa diselesaikan. “Jangan sampai menimbulkan rasa psikologi saling curiga lagi,” ujar Kalla dalam wawancara di program Kompas Petang, KompasTV.

Kalla menambahkan, masalah bendera Aceh bukanlah topik baru, bahkan dia mengaku sudah bertemu dengan ratusan orang membahas soal bendera tersebut. Menurut Kalla, tidak seluruh rakyat Aceh sependapat juga dengan pilihan bendera berlatar merah hitam dengan gambar bulan bintang.

Ia mengingatkan bahwa kesepakatan Helsinki yang mengakhiri darurat militer di Aceh, sudah memberikan garis batas tegas. Perjanjian yang memutus perseteruan antaran Indonesia dan GAM itu mensyaratkan dalam salah satu pasalnya bahwa lambang dan seragam GAM tak boleh lagi dipakai, meskipun pemerintah daerah Aceh juga punya hak membuat bendera dan lambang.

“Tersirat lambang GAM tidak boleh dipakai lagi, termasuk oleh GAM sendiri,” kata dia.

Menurut Kalla, bila dia masih ada di Pemerintahan, maka konsultasi dan kalau perlu koreksi demi persatuan lebih luas, akan dijalankannya. Dia yakin masyarakat di seluruh Aceh tetap ingin menjaga persatuan dan perdamaian. “Mari kita cegah, sekecil apapun yang bisa menimbulkan masalah, saling curiga, atau membuka luka lama,” ujar dia.

Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah bersikukuh tak ada yang salah dengan penetapan qanun yang juga mengatur masalah bendera Aceh itu. “Itu diputuskan secara aklamasi. Lihat juga euforia (masyarakat) setelah itu ditetapkan,” ujar dia.

Hasbi berpendapat Pemerintah Indonesia masih saja tidak transparan sepenuhnya, termasuk apa yang disampaikan Kalla dari kesepakatan Helsinki. “Kami minta pemerintah lebih terbuka, ikhlas membangun Aceh ini,” ujar dia.

Sementara itu, Jakarta lewat Kemendagri  menyatakan akan mengevaluasi dan memberikan catatan koreksi pada qanun Aceh yang pada 22 Maret 2013 ditetapkan secara aklamasi di DPRA. Bendera dan lambang suatu daerah adalah semangat dan kultural lokal, tetapi juga tetap harus merujuk peraturan perundangan.

“Itu kami evaluasi, semacam koreksi. Tentu kami akan minta penyesuaian-penyesuaian,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, yang juga menjadi nara sumber  wawancara khusus dengan Kompas TV. Bila kajian atas qanun ini sudah selesai, dia mengatakan Dirjen Otonomi Daerah akan datang ke Nanggroe Aceh Darussalam untuk menyampaikan klarifikasi pada Gubernur dan DPR Aceh.
Reydonnyzar mengatakan pada prinsipnya sebuah bendera tidak boleh menyerupai panji atau menginspirasi separatisme. Berdasarkan PP 77/2007, Kementerian Dalam Negeri juga punya kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah atau qanun, yang tidak sesuai dengan peraturan-perundangan di atasnya. Dia pun menambahkan bahwa PP adalah aturan teknis turunan UU, dan tetap tak boleh bertentangan dengan beragam peraturan-perundangan di atasnya.
“Kekhususan Aceh kami hormati dan hargai, tapi tetap harus merujuk pada UU lain, tak hanya UU 11/2006,” ujar Reydonnyzar. UU 11/2006 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, termasuk yang memberikan ‘kelonggaran’ terkait struktur pemerintahan daerah berikut fasilitas, kelengkapan lembaga, maupun penggunaan istilah. Di dalamnya mencakup penggunakan istilah ‘qanun’ untuk kitab hukumnya.

Tags : slide