Asmirandah mantap memilih untuk mengakhiri hubungan dengan Jonas Rivanno. Pilihan ini ia tegaskan dengan mengajukan permohonan pembatalan pernikahan di PA Depok, dan akhir dari “drama” ini akan menjadikan statusnya sebagai seorang janda .
Pembatalan perkawinan, seperti diungkapkan oleh para ahli fiqh, berbeda dengan cerai. Pembatalan perkawinan artinya menghapus status perkawinan dan memiliki akibat hukum berbeda dengan cerai.
Walapun berbeda secara rumusan hukumnya dengan cerai, tetap saja, jika dikabulkan oleh majelis hakim, maka Asmirandah akan menjadi berstatus sebagai eorang janda.
“Mengenai status akibat dari perceraian dan pembatalan jika dikabulkan berbeda. Ada janda ada duda, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya,” jelas seorang ahli fiqh.
Asmirandah dan Jonas Rivanno Watimena, lelaki asal Ambos, menikah pada 17 Oktober 2013, setelah sebelumnya Vanno, begutu artis sinetron itu akrab disapa, sudah menjadi mualaf.
Namun, dalam sebuah jumpa persnya, setelah pernikahannya marak diberitakan media, Vanno membantah telah mualaf. Para tokoh agama pun berpendapat pernikahan mereka di mata agama telah gugur seiring pernyatan Vanno.
Humas Pengadilan Agama Depok Drs Suryadi mengungkapkan alasan Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan dengan Jonas Rivanno. Adalah kebhongan.
“Asmirandah salah sangka. Semula ia meyakini kalau suaminya sudah Islam. Namun, kemudiannya, Jonas mengaku tidak Islam. Itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan, bagi pemohon yang tanpa alasan mengajukan permohoan tidak akan ditindak lanjuti. Majelis hakim pun tidak melakukan pengabulan jika pemohon tidak memiliki alasan kuat. Murtadnya Vanno menjadi alasan kuat.
Jonas memang memeluk agama Islam sebelum menikahi Asmirandah. Namun, setelah status pernikahan dan keislamannya terkuak, Vanno membantahnya. Dia mengaku pernah menjadi mualaf sehingga banyak orang menyebut Vanno mempermainkan agama.
Melalui kuasa hukumnya Muhammad Nuzul Wibawa, Jonas Rivanno mengatakan dirinya tidak akan menghalangi niat sang istri untuk melakukan pembatalan pernikahan yang menyebabkan bubarnya ikatan perkawinan mereka yang berlangsung secara Islam.
“Vano tidak akan menghalangi atau mempersulit apapun yang diinginkan Andah. Apapun yang Andah inginkan, Vano mengikutinya saja dan menerimanya,” katanya , Kamis, 28 November 2013.
Hari persidangan pertama kasus pembatalan pernikahan ini i majelis hakim telah memberikan surat anjuran dan nasehatnya untuk kedua belah pihak. Surat tersebut juga sudah disampaikan kepada Jonas.
“Hanya dituliskan akibat hukum tentang adanya pengajuan pembatalan pernikahan itu,” jelasnya.
Meski begitu, Muhammad Nuzul mengatakan bahwa kliennya belum bisa melakukan apa yang Andah inginkan. Andah memang berharap Jonas bisa memiliki keyakinan sama dengannya.
“Vano hanya mengatakan ke Andah, kalau dirinya belum bisa melakukan apa yang diinginkan Andah. Mereka saling menghargai kok,” katanya.