Ayu Ting Ting, pedangdut yang masih terikat dalam perkawinan dengan Henry Baskoro Hendarsi atau sapaannya Enji, tak mau lagi berurusan dengan dengan perangai lelaki “bebas” itu.
Kamis malam, 05 Desember 2013, ketika “dikeroyok” wartawan di rumahnya sepulang “kerja” menyanyi, Ayi Ting Ting dengan gemas mengatakan, tidak mau tahu dengan keberadaan Enji. “Mules perut saya dengarnya,” ujar Ayu ketika ditanyakan tentang tanggapannya kasus yang menimpa Enji.
Suami Ayu Ting Ting, Enji diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ayu sendiri seperti tak peduli dengan apa yang tengah menimpa Enji.
Pelantun ‘Alamat Palsu’ itu seperti memang benar-benar sudah menutup ‘buku’ dengan semua urusannya dengan Enji. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut soal kasus tersebut.
“Saya no comment ah saya nggak mau ikut campur. Itu bukan urusan saya jadi silahkan,” ujarnya saat ditemui di rumahnya di kawasan Depok.
Pemilik nama lengkap Ayu Rosmalina itu bahkan mengaku sebenarnya tak tahu kasus apa yang sedang menjerat Enji. Ia pun seperti selalu menghindar saat berbicara soal kasus tersebut.
“Apa lagi ini? Aduh, saya baru tahu saya kan kalau tahu berita apa-apa tahu dari teman-teman,” tukasnya.
Enji sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkannya. Ia pun masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Kamis malam, secara mendadak Enji mendatangi Polsek Menteng. “Malam ini usai sholat isya, sekitar pukul 19.00, saudara Enji datang ke Polsek sebagai saksi,” ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Budi Irawan mebenarkan Enji sudah diperiksa..
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa Enji akan menjalankan pemeriksaan pada Jumat. Namun, sikap kooperatif suami Ayu Ting Ting itu membuatnya mendatangi Polsek Menteng lebih cepat dari panggilan sebelumnya. Enji diperiksa sebagai saksi atas pengeroyokan yang terjadi di Plaza Indonesia Jumat lalu.
“Tentunya kita minta keterangannya tentang kasus yang dilaporkan oleh saudara S dan A, sampai saat ini masih berlangsung, hasilnya seperti apa nanti,” lanjut AKBP Budi Irawan.
Polsek Menteng, Jakarta Pusat menerima laporan atas nama S dan A lantaran ada dugaan pengerokan yang dilakukan kepadanya. Beberapa saksi di tempat tersebut sempat mengatakan bahwa Enji CS terlibat dalam pengeroyokan itu.
“Kita kenakan pasal 170 KUHP yakni pemukulan dengan cara bersama-sama hukumannya di atas 5 tahun,” ucap Budi.
Kasus Enji bermula di bar Moovina. Saat itu pukul 00.30 din ihari WIB. Menurut keterangan A dan S, malam itu mereka menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Enji
“Diketahui dari mereka A dan S, yang memukul dari meja yang malam itu dikuasai oleh EJ. Mereka mengalami luka pada kepala,” tuturnya.
“Yang memukul siapa, kita akan coba periksa. Ada 11 saksi yang diperiksa,” ujarnya.