Sebagian besar dari 212 narapidana yang melarikan diri pada saat kerusuhan di Penjara Tanjung Gusta masih berkeliaran atau belum ditangkap, menyerahkan diri dan belum teridentifikasi keberadaannya. Dari jumlah 212 itu, 85 orang berhasil ditangkap oleh aparat keamanan dan penduduk sedangkan 12 orang menyerahkan diri atau diserahkan keluargannya.
Kontributor “nuga.co” di Medan Arminsyah melaporkan, pada saat kerusuhan terjadi Tanjung Gusta dihuni oleh 2.636 orang narapidana dan tahanan. Sebanyak 212 orang melarikan diri.
“Ada yang lari 212 orang, yang berhasil ditangkap petugas sebanyak 85 orang dan yang menyerahkan diri ada 12 orang. Dari 9 teroris yang berhasil kabur 5 orang berhasil ditangka di Aceh,” seperti dikutip Arminsyah dari Kepala LP Tanjung Gusta Muji Raharjo. Sabtu , 13 Juli 2013,
Muji mengatakan, selain ada 97 orang yang berhasil ditangkap, sebanyak 3 orang dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, akibat peristiwa mencekam pada Kamis Pada saat malam, ruang perkantoran di dalam LP juga mengalami kerusakan yang sangat parah.
“Perkantoran administrasi rusak parah, sekarang sudah dibersihkam dan seluruh warga binaan juga sudah dikondisikan,” ujarnya.
Muji mengatakan, selain perkantoran, senjata-senjata di dalam LP juga terbakar dan tidak ada yang hilang pada peristiwa yang mencekam itu. Selain itu, saat ini pihak LP juga kesulitan mendata para narapidana dikarena data-data LP sudah habis.
“Persoalanya sekarang jumlah orangnya dulu. Dan untuk yang 97 orang yang berhasil ditangkap nantinya akan dititipkan di rutan Polres,” imbuhnya.
Tidak semua narapidana keluar Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, untuk kabur pada saat kerusuhan. Di antara mereka ada yang keluar hanya untuk menyelamatkan diri dari kobaran api.
Hal ini dilakukan oleh seorang narapidana bernama Hari Adi Syahputra. Dia dan rekan-rekannya diamankan petugas Polsek Hamparan Perak, di Desa Kelumpang, Deliserdang, pada Kamis malam atau tidak lama setelah kericuhan terjadi. Lokasi penangkapan tidak jauh dari Lapas Tanjung Gusta.
Pria yang divonis bersalah atau kasus asusila itu menuturkan, tidak ada niatan sedikit pun untuk kabur dari lapas. Alasan utamanya, masa tahanannya tidak lama lagi. Dia dovinis hukuman penjara selama enam tahun dan kini sudah menjalani tahanan selama lima tahun tiga bulan.
Usai diamankan petugas, Hari sempat mendekam di sel Mapolsek Hamparan Perak. Pada Jumat siang dia dipindah ke sel Mapolres Pelabuhan Belawan, Medan.
Lebih lanjut Hari menuturkan, kerusuhan dipicu padamnya listrik di lapas yang sudah berlangsung selama dua hari. Selain itu, air juga tidak mengalir sehingga napi kesulitan salat.
Saat pintu depan terbuka, dia memutuskan keluar untuk menyelamatkan diri. Ditambah, kondisi di dalam lapas sangat tidak kondusif karena napi lainnya masih mengamuk.