Jakarta mulai tidak sabar dan mengeluarkan statemen “keras’ dalam menangani konflik peraturan daerah, atau qanun bendera dan lambang Aceh, dengan melarang pengibaran bendera hasil “copy paste” simbol Gerakan Aceh Merdeka itu pada peringatan MOU Helsinki 15 Agustus 2013 mendatang.
“Spokesman” Partai Aceh di DPRA Abdullah saleh kepada wartawan Kamis 24 Juli, mengatakan tentang telah disepakatinya pengibaran bendera hasil pengesahan qanun oleh DPRA dan Gubernur pada 15 Agustus mendatang untuk memperingati MOU Helsinki.
Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengirimkan pesan kepada Pemprov Aceh untuk tidak mengibarkan bendera bintang bulan sebagai bendera daerah, pada upacara peringatan delapan tahun perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang.
“Saya akan buat surat,. Menkopolhukam juga akan buat surat karena qanun itu belum sah. Kalau belum dilakukan perubahan kan, tidak boleh juga dikibarkan,” kata Gamawan di Kantor Presiden.
Kemendagri telah mengutus Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, ke Aceh untuk membahas rencana pengibaran bendera GAM itu. Djoherman dalam diskusi tertutup di Pendopo Gubernuran, menurut sebuah sumber, terlibat diskusi panas yang tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kemarin kita mengirim dirjen dan Itu sudah disepakati nanti tanggal 31 besok dibahas lagi di Jakarta. Saya akan bicara dengan gubernur, apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka 15 Agustus belum boleh dikibarkan,” tutur Gamawan dengan nada tinggi..
Alasan pemerintah melarang Qanun Aceh tersebut, karena bendera itu sama persis dengan bendera GAM. “Kan sekarang persis seperti bendera GAM, tidak ada bedanya kan,” imbuhnya.
Dia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemprov Aceh mengubah tampilan qanun tersebut. “Alternatifnya apakah hitamnya ditambah putih atau tulisan lain atau bulan bintangnya diganti,” jelasnya.
Namun jika Pemprov Aceh bersikeras untuk mengibarkan bendera GAM tersebut, pemerintah kata dia akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau sudah saya dan Menkopolhukam menyurati Pemda Aceh, tentu ini harus ditindaklanjuti. Di situ kan juga ada Kepolisian dan aparat-aparat kita yang lain,” tukasnya.
Dengan adanya penegasan Mendagri ini Jakarta nampaknya mulai jengkel dengan tingkah para petinggi Aceh yang masih ngotot tidak mau beranjak untuk mengubah bentuk bendera yang telah disahkan oleh qanun.
Sebuah sumber di Jakarta juga mengatakan, kalau Pemprov Aceh masih terus tak mau mundur dengan sikapnya Jakarta akan membatalkan qanun itu apa pun resiko yang harus diambil. Langkah ini diambil Jakarta untuk menenangkan sikap oposan yang mengkritik Pemerintahan SBY lemah berhadapan dengan sikap “memble” Aceh.
Menanggapi rencana penaikan bendera ini, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mendesak agar Pemprov Aceh tak membuka luka lama dan memicu perselisihan kembali. Karena Aceh, bukanlah negara maka sepatutnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
“Aceh bukanlah negara, tetapi merupakan wilayah negara. Karena itu, wajib menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Di dalam Undang-Undang (UU) No.11/2006 diatur tentang kewajiban dan larangan bagi gubernur, bupati/walikota. Pasal 46 ayat (1) huruf a mengatakan, mereka wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD, mempertahankan kedaulatann dan memelihara keutuhan NKRI. Ini kewajiban, bukan pilihan,” jelas Nurul..
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 32/2004, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No.77 /2007 tentang Lambang Daerah, yang disebut dengan lambang daerah adalah simbol kultural sebagai ciri khas daerah tersebut. Di pasal 2 PP tersebut menyebutkan bahwa Lambang daerah meliputi; logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne.
“Tentu saja lambang-lambang tersebut tetapi memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf a UU No.11/2006, karena itu terkait langsung dengan keutuhan NKRI,” jelas politikus Golkar itu.
Lebih jauh dia nmengatakan, ketentuan di Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 77 tahun 2007 harus menjadi patokan, yakni; desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.
Bagi dia, mengenai pengibaran bendera disertai suara azan, hal itu sudah disepakati untuk tidak dilakukan. “Sementara mengenai pengibaran bendera masih diklarifikasi oleh Kemdagri dari sisi hukumnya. Belum masuk ke evaluasi dan klarifikasi politik. Intinya, Aceh harus menghargai sebagai bagian dari NKRI dan menjaga etika untuk tidak mengobarkan semangat separatisme,” ujarnya.