Syarief Hasan akan mengejar dan menjerat pemilik “akun twitter @trio macan,” yang menyebarkan isu perselingkuhan istri ketiganya, Inggrid Kansil, ke ranah hukum. Lelaki yang menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu seusai menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra III No 12 A, langsung membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya untuk mengkriminalkan pemilik isu yang telah membuat rumah tangganya menjadi bulan-bulanan pemberitaan media..
Kicauan @triomacan2000 berbunyi: “Seorang menteri KIB II yg berasal dari partai yang berkuasa serta menjabat posisi sangat strategis di partainya dikabarkan sedang gonjang-ganjing.”
Menurut akun anonim ini, ada informasi sang menteri memergoki sendiri istrinya terlibat asmara dengan pria lain. Akun anonim ini lantas menyebutkan identitas pria yang jadi orang ketiga dalam rumah tangga sang menteri dan menyebut pria itu terlibat kasus dugaan korupsi di kementerian tertentu.
Syarief awalnya tidak mau menanggapi isu yang menyatakan istrinya selingkuh dengan anaknya. Syarief menganggap hal itu dilontarkan untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai menteri dan politikus.
Syarief yang juga Ketua Harian Partai Demokrat itu, mengatakan, pokoknya yang dilaporin. Mengenai deliknya, Syarief mengaku akan melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. “Iya atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, akun “trio macan 2000” menyebut Inggrid melakukan perselingkuhan dengan anak tirinya, putra dari pernikahan Syarief sebelumnya. Syarief sudah membantah tudingan itu sebagai fitnah dan kejahatan sosial media.
“Tadi saya dapat keterangan, bahwa pelaku ini @triomacan2000 mudah ditangkap dan mudah mengetahui siapa penulisnya,” ujar Syarief usai membuat pengaduan. Katanya, kasus tersebut harus dilawan dengan hukum. Pasal yang bisa dikenakan fitnah. Syarief dalam pengaduan itu membawa barang bukti sebuah print out tulisan akun @triomacan2000.
Syarief menegaskan, fitnah itu ada kaitannya t dengan kepentingan politik. “Bisa jadi ini ada unsur politiknya,” tutupnya.
Laporan Syarif tercatat di nomor LP/1632/V/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 16 Mei 2013. Syarief pun mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.