Pemanggilan ustazd kondang dengan fokus “tausiah”nya kehebatan sadaqah, Yusuf Mansur, oleh Otoritas Jasa Keuangan, adalah untuk menegakkan aturan main investasi yang menyangkut dana publik.
“OJK melakukan pemanggilan kepada Ustadz Yusuf Mansur, lantaran adanya investasi yang dianggap tidak memiliki badan hukum alias bodong. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi bagi Ustadz Yusuf Mansur, berupa edukasi karena ketidaktahuannya terhadap aturan main investasi,” kata Ketua OJK Muliaman D Hadad, Selasa 23 Juli 2013.
Muliaman mengatakan, sampai saat ini belum ada sanksi yang keras, walaupun sudah melibatkan orang yang banyak dengan jumlah uang yang tidak sedikit. Meski demikian, Muliaman mengatakan tidak menutup kemungkinan Ustadz Yusuf Mansur akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Selain itu, Muliaman mengatakan pendampingan menuju perseroan terbatas akan diberikan kemudian. Karena pendampingan tersebut harus datang langsung dari Ustadz Yusuf Mansur. “Tergantung nanti permintaannya apa saja, nanti kita lihat,” katanya.
Dia menjelaskan, sejatinya jika investasi tersebut melibatkan uang dalam jumlah yang besar, dan banyak orang, maka harus terus berbadan hukum agar bisa diawasi. “Nanti akan menjadi bagian pengawasan,” tukas dia.
Kasus bisnis usaha patungan yang menjerat Ustadz Yusuf Mansur kini telah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK mengungkapkan langkah yang harus dilakukan saat ini adalah meminta klarifikasi secara tertulis kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur.
Lebih lanjut, dia mengatakan, OJK menyarankan agar usaha yang selama ini dikerjakan oleh Ustadz Yusuf Mansur berganti menjadi perseroan terbatas. Hal tersebut terkait UU Pasar Modal yang menyatakan bahwa pembuatan PT minimal ada 300 pihak dengan dana di atas Rp3 miliar. “Kita melihat bahwa kriteria tersebut masuk dalam bisnis Ustadz Yusuf Mansur,” jelasnya.
Nurhaida menambahkan, pihaknya memberi waktu sesegera mungkin kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk melengkapi persyaratan guna menjadi sebuah badan usaha resmi. “Kami memberikan waktu secepatnya, karena lebih cepat lebih baik,” tambah dia.
Menurutnya, pihak Ustadz Yusuf Mansur sebelumnya harus mendaftar ke OJK, setelah itu baru mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK. Dengan surat tersebut maka baru bisa melakukan penawaran umum.
Dengan adanya pemanggilan dan sanksi dari Ojk dan penutupan usahanya untuk sementara, mimpi ustadz Yusuf Mansur ini terbilang cukup fantastis. Bagaimana tidak, ustadz yang akrab dipanggil ustadz YM ini berkeinginan pergi ke Negara Adidaya, Amerika Serikat untuk membeli pesawat.
“Untuk sementara obsesi ustazd untuk ke Amerika Serikat untuk membeli pesawat tak bisa terlaksana. Rencananya mau beli pesawat bombardier,” ujar Ustadz Yusuf Mansur dikutip dari situs Wisatahati, Selasa (23/7/2013).
Melihat banyaknya animo masyarakat terhadap patungan usaha Yusuf Mansur, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan pernah mewacanakannya kepada sang ustazd agar dana umat di Patungan Usaha ini dibuat modal sebagai membeli sebuah perusahaan. Akan tetapi, harus mengubah sistemnya terlebih dahulu, di mana dengan sistem investasi yang baik adalah yang dapat dimiliki oleh publik.