Ruang publik di Aceh bisu! Ketika resonansi qanun-qanun kontrovesial yang dikemas oleh legislatif provinsi untuk dijadikan produk peraturan daerah melewati
Friksi keberadaan Qanun Wali Nanggroe, untuk tidak mengatakannya sebagai bara konflik, akan tetap “abadi” sepanjang tidak mengakomodir substansi rumusan dalam