close
Nuga News

Benarkah Anas Sudah Dicekal?

BERITA tentang pencekalan  Anas Urbaningrum dikabarkan  yang dicegah bepergian ke luar negeri tersiar luas di kalangan wartawan yang menunggu hasil gelar perkara di Gedung KPK usai tengah hari tadi. . Pencegahan itu terkait dengan kesepakatan peningkatan status kasus yang membelit Ketua Umum DPP Demokrat itu dalam korupsi proyek komplek olahraga nasional di Hambalang, Sentul, Bogor.

“Benar, sudah ada permintaan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata sumber  yang sangat dipercaya di kalangan pemerintahan.

Menurut sumber tersebut, pencegahan terhadap Anas dimulai sejak Jumat, 22 Februari 2013, dan berlaku hingga enam bulan mendatang. Namun, dia enggan membeberkan status Anas dalam permintaan cegah itu. Namun seorang yang sangat dekat dengan Anas di Partai Demokrat dengan ketawa membantah kabar “langit” itu. Dengan nada bergurau ia mengatakan, wartawan mulai menebar kabar bohong untuk mendorong KPK meningkat status Anas. “Jang paksa-paksa KPK menetapkan seorang jadi tersangka. Itu fitnah namanya,” kata sang sohib yang minta namanya tak usah disebutkan.

Seorang pejabat imigrasi yang dihubungi mengatakan, tidak tahu dengan kabar pencekalan Anas. Ia mengatakan, baru saja usi istirahat dan belum mengetahui apakah ada surat permintaan pencegahan. “Nanti saya kabari,” katanya pendek.

Juru bicara KPK, Johan Budi, belum dapat dimintai konfirmasi perihal informasi pencegahan ini. Demikian juga dengan pengacara Anas, Firman Wijaya. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto, mengaku belum mendapat informasi. “Saya belum terima itu,” katanya.

Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk selaku kontraktor  proyek Hambalang. Tuduhan ini bersumber dari nyanyian mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Dalam surat itu Anas disebut menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut.

Tags : anas